Jalan Neglasari No.17 Tlp. (0265) 7102812 e-mail
:minneglasari@yahoo.co.id
Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis
46256
SURAT PERNYATAAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: N.IIN SOPIATIN, S.Pd.I
NIP : 196601261986032001
Jabatan : Kepala MIN Neglasari
Alamat
Madrasah : Jl. Neglasari No.17 Tlp. (0265) 7102812
e-mail:minneglasari@yahoo.co.id
Kecamatan
Sadananya Kabupaten Ciamis 46256
Menyatakan
dengan sesungguhnya bahwa :
1.
Daftar Usulan Calon Penerima Bantuan
Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Tahun 2011 adalah benar-benar siswa miskin/tidak
mampu yang layak dibantu.
2.
Daftar Usulan Calon Penerima Bantuan
Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Tahun 2011 tersebut disusun berdasarkan hasil
verifikasi Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu dari Kepala Desa asal siswa
miskin tersebut.
3.
Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu
disimpan di Madrasah sebagai arsip dan data pendukung apabila diperlukan dan
diperlihatkan apabila ada pemeriksaan.
Demikian
surat pernyataan ini dibuat untuk diergunakan sebagaimana mestinya.
Neglasari,
08 September
2011
Kepala
Materai
6000
N.IIN SOPIATIN,S.Pd.I
NIP
196601261986032001
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI NEGLASARI
KECAMATAN
SADANANYA KABUPATEN CIAMIS
NOMOR :
MI.10.9/KU/00.1/89/2011
TENTANG
PENUNJUKAN
BENDAHARA BANTUAN SISWA MISKIN
MADRASAH
IBTIDAIYAH NEGERI NEGLASARI TAHUN PELAJARAN 2011/2012
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI
NEGLASARI KECAMATAN SADANANYA KABUPATEN CIAMIS
Menimbang
|
:
|
a.
b.
|
Bahwa dalam rangka memperlancar
pengelolaan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri
Neglasari perlu ditunjuk seorang Bendahara pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri
Neglasari tahun Pelajaran 2011/2012.
Bahwa yang namanya tercantum dalam
surat keputusan ini dipandang mampu menjadi Bendahara BSM pada Madrasah
Ibtidaiyah Negeri Neglasari Tahun Pelajaran 2011/2012.
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
|
Undang-undang no. 17 tahun 2003
tentang Keuangan Negara;
Undang-undang no. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Keputusan Menteri Agama No. 373 tahun
2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK) Kantor Departemen
Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kab/Kota yang disempurnakan dengan
KMA 480 tahun 2003;
|
|||
Memperhatikan
|
:
|
1.
2.
|
Program Kerja Madrasah Ibtidaiyah
Negeri Neglasari tahun Pelajaran 2011/2012;
Rapat Komite Sekolah dan Dewan Guru
tanggal 03 Oktober 2011
|
|||
MEMUTUSKAN
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
1.
|
Menunjuk Saudara :
|
|||
Nama
NIP
Pangkat/Gol
Jabatan
|
:
:
:
:
|
N. IHAT, S.Ag
150256050
Penata Tk.1/III.d
Guru MIN
Neglasari
|
||||
Sebagai Bendahara Bantuan Siswa
Miskin (BSM) Pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri Neglasari;
|
||||||
2.
|
Surat Keputusan berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
|
|||||
Apabila ada kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan
diperbaiki seperlunya. Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan
untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di :
Ciamis
Pada tanggal : 03
Oktober 2011
Kepala MIN Neglasari
N.IIN SOPIATIN,
S.Pd.I
NIP.196601261986032001
Terimakasih...
ReplyDelete